Sunday, December 30, 2007

A Rose for Emily

A Rose for Emily
By William Faulkner
I
WHEN Miss Emily Grierson died, our whole town went to her funeral: the men through a sort of respectful affection for a fallen monument, the women mostly out of curiosity to see the inside of her house, which no one save an old man-servant--a combined gardener and cook--had seen in at least ten years.
It was a big, squarish frame house that had once been white, decorated with cupolas and spires and scrolled balconies in the heavily lightsome style of the seventies, set on what had once been our most select street. But garages and cotton gins had encroached and obliterated even the august names of that neighborhood; only Miss Emily's house was left, lifting its stubborn and coquettish decay above the cotton wagons and the gasoline pumps-an eyesore among eyesores. And now Miss Emily had gone to join the representatives of those august names where they lay in the cedar-bemused cemetery among the ranked and anonymous graves of Union and Confederate soldiers who fell at the battle of Jefferson.
Alive, Miss Emily had been a tradition, a duty, and a care; a sort of hereditary obligation upon the town, dating from that day in 1894 when Colonel Sartoris, the mayor--he who fathered the edict that no Negro woman should appear on the streets without an apron-remitted her taxes, the dispensation dating from the death of her father on into perpetuity. Not that Miss Emily would have accepted charity. Colonel Sartoris invented an involved tale to the effect that Miss Emily's father had loaned money to the town, which the town, as a matter of business, preferred this way of repaying. Only a man of Colonel Sartoris' generation and thought could have invented it, and only a woman could have believed it.
When the next generation, with its more modern ideas, became mayors and aldermen, this arrangement created some little dissatisfaction. On the first of the year they mailed her a tax notice. February came, and there was no reply. They wrote her a formal letter, asking her to call at the sheriff's office at her convenience. A week later the mayor wrote her himself, offering to call or to send his car for her, and received in reply a note on paper of an archaic shape, in a thin, flowing calligraphy in faded ink, to the effect that she no longer went out at all. The tax notice was also enclosed, without comment.
They called a special meeting of the Board of Aldermen. A deputation waited upon her, knocked at the door through which no visitor had passed since she ceased giving china-painting lessons eight or ten years earlier. They were admitted by the old Negro into a dim hall from which a stairway mounted into still more shadow. It smelled of dust and disuse--a close, dank smell. The Negro led them into the parlor. It was furnished in heavy, leather-covered furniture. When the Negro opened the blinds of one window, they could see that the leather was cracked; and when they sat down, a faint dust rose sluggishly about their thighs, spinning with slow motes in the single sun-ray. On a tarnished gilt easel before the fireplace stood a crayon portrait of Miss Emily's father.
They rose when she entered--a small, fat woman in black, with a thin gold chain descending to her waist and vanishing into her belt, leaning on an ebony cane with a tarnished gold head. Her skeleton was small and spare; perhaps that was why what would have been merely plumpness in another was obesity in her. She looked bloated, like a body long submerged in motionless water, and of that pallid hue. Her eyes, lost in the fatty ridges of her face, looked like two small pieces of coal pressed into a lump of dough as they moved from one face to another while the visitors stated their errand.
She did not ask them to sit. She just stood in the door and listened quietly until the spokesman came to a stumbling halt. Then they could hear the invisible watch ticking at the end of the gold chain.
Her voice was dry and cold. "I have no taxes in Jefferson. Colonel Sartoris explained it to me. Perhaps one of you can gain access to the city records and satisfy yourselves."
"But we have. We are the city authorities, Miss Emily. Didn't you get a notice from the sheriff, signed by him?"
"I received a paper, yes," Miss Emily said. "Perhaps he considers himself the sheriff . . . I have no taxes in Jefferson."
"But there is nothing on the books to show that, you see We must go by the--"
"See Colonel Sartoris. I have no taxes in Jefferson."
"But, Miss Emily--"
"See Colonel Sartoris." (Colonel Sartoris had been dead almost ten years.) "I have no taxes in Jefferson. Tobe!" The Negro appeared. "Show these gentlemen out."
________________________________________
II
So SHE vanquished them, horse and foot, just as she had vanquished their fathers thirty years before about the smell.
That was two years after her father's death and a short time after her sweetheart--the one we believed would marry her --had deserted her. After her father's death she went out very little; after her sweetheart went away, people hardly saw her at all. A few of the ladies had the temerity to call, but were not received, and the only sign of life about the place was the Negro man--a young man then--going in and out with a market basket.
"Just as if a man--any man--could keep a kitchen properly, "the ladies said; so they were not surprised when the smell developed. It was another link between the gross, teeming world and the high and mighty Griersons.
A neighbor, a woman, complained to the mayor, Judge Stevens, eighty years old.
"But what will you have me do about it, madam?" he said.
"Why, send her word to stop it," the woman said. "Isn't there a law? "
"I'm sure that won't be necessary," Judge Stevens said. "It's probably just a snake or a rat that nigger of hers killed in the yard. I'll speak to him about it."
The next day he received two more complaints, one from a man who came in diffident deprecation. "We really must do something about it, Judge. I'd be the last one in the world to bother Miss Emily, but we've got to do something." That night the Board of Aldermen met--three graybeards and one younger man, a member of the rising generation.
"It's simple enough," he said. "Send her word to have her place cleaned up. Give her a certain time to do it in, and if she don't. .."
"Dammit, sir," Judge Stevens said, "will you accuse a lady to her face of smelling bad?"
So the next night, after midnight, four men crossed Miss Emily's lawn and slunk about the house like burglars, sniffing along the base of the brickwork and at the cellar openings while one of them performed a regular sowing motion with his hand out of a sack slung from his shoulder. They broke open the cellar door and sprinkled lime there, and in all the outbuildings. As they recrossed the lawn, a window that had been dark was lighted and Miss Emily sat in it, the light behind her, and her upright torso motionless as that of an idol. They crept quietly across the lawn and into the shadow of the locusts that lined the street. After a week or two the smell went away.
That was when people had begun to feel really sorry for her. People in our town, remembering how old lady Wyatt, her great-aunt, had gone completely crazy at last, believed that the Griersons held themselves a little too high for what they really were. None of the young men were quite good enough for Miss Emily and such. We had long thought of them as a tableau, Miss Emily a slender figure in white in the background, her father a spraddled silhouette in the foreground, his back to her and clutching a horsewhip, the two of them framed by the back-flung front door. So when she got to be thirty and was still single, we were not pleased exactly, but vindicated; even with insanity in the family she wouldn't have turned down all of her chances if they had really materialized.
When her father died, it got about that the house was all that was left to her; and in a way, people were glad. At last they could pity Miss Emily. Being left alone, and a pauper, she had become humanized. Now she too would know the old thrill and the old despair of a penny more or less.
The day after his death all the ladies prepared to call at the house and offer condolence and aid, as is our custom Miss Emily met them at the door, dressed as usual and with no trace of grief on her face. She told them that her father was not dead. She did that for three days, with the ministers calling on her, and the doctors, trying to persuade her to let them dispose of the body. Just as they were about to resort to law and force, she broke down, and they buried her father quickly.
We did not say she was crazy then. We believed she had to do that. We remembered all the young men her father had driven away, and we knew that with nothing left, she would have to cling to that which had robbed her, as people will.
________________________________________
III
SHE WAS SICK for a long time. When we saw her again, her hair was cut short, making her look like a girl, with a vague resemblance to those angels in colored church windows--sort of tragic and serene.
The town had just let the contracts for paving the sidewalks, and in the summer after her father's death they began the work. The construction company came with riggers and mules and machinery, and a foreman named Homer Barron, a Yankee--a big, dark, ready man, with a big voice and eyes lighter than his face. The little boys would follow in groups to hear him cuss the riggers, and the riggers singing in time to the rise and fall of picks. Pretty soon he knew everybody in town. Whenever you heard a lot of laughing anywhere about the square, Homer Barron would be in the center of the group. Presently we began to see him and Miss Emily on Sunday afternoons driving in the yellow-wheeled buggy and the matched team of bays from the livery stable.
At first we were glad that Miss Emily would have an interest, because the ladies all said, "Of course a Grierson would not think seriously of a Northerner, a day laborer." But there were still others, older people, who said that even grief could not cause a real lady to forget noblesse oblige- -
without calling it noblesse oblige. They just said, "Poor Emily. Her kinsfolk should come to her." She had some kin in Alabama; but years ago her father had fallen out with them over the estate of old lady Wyatt, the crazy woman, and there was no communication between the two families. They had not even been represented at the funeral.
And as soon as the old people said, "Poor Emily," the whispering began. "Do you suppose it's really so?" they said to one another. "Of course it is. What else could . . ." This behind their hands; rustling of craned silk and satin behind jalousies closed upon the sun of Sunday afternoon as the thin, swift clop-clop-clop of the matched team passed: "Poor Emily."
She carried her head high enough--even when we believed that she was fallen. It was as if she demanded more than ever the recognition of her dignity as the last Grierson; as if it had wanted that touch of earthiness to reaffirm her imperviousness. Like when she bought the rat poison, the arsenic. That was over a year after they had begun to say "Poor Emily," and while the two female cousins were visiting her.
"I want some poison," she said to the druggist. She was over thirty then, still a slight woman, though thinner than usual, with cold, haughty black eyes in a face the flesh of which was strained across the temples and about the eyesockets as you imagine a lighthouse-keeper's face ought to look. "I want some poison," she said.
"Yes, Miss Emily. What kind? For rats and such? I'd recom--"
"I want the best you have. I don't care what kind."
The druggist named several. "They'll kill anything up to an elephant. But what you want is--"
"Arsenic," Miss Emily said. "Is that a good one?"
"Is . . . arsenic? Yes, ma'am. But what you want--"
"I want arsenic."
The druggist looked down at her. She looked back at him, erect, her face like a strained flag. "Why, of course," the druggist said. "If that's what you want. But the law requires you to tell what you are going to use it for."
Miss Emily just stared at him, her head tilted back in order to look him eye for eye, until he looked away and went and got the arsenic and wrapped it up. The Negro delivery boy brought her the package; the druggist didn't come back. When she opened the package at home there was written on the box, under the skull and bones: "For rats."
________________________________________
IV
So THE NEXT day we all said, "She will kill herself"; and we said it would be the best thing. When she had first begun to be seen with Homer Barron, we had said, "She will marry him." Then we said, "She will persuade him yet," because Homer himself had remarked--he liked men, and it was known that he drank with the younger men in the Elks' Club--that he was not a marrying man. Later we said, "Poor Emily" behind the jalousies as they passed on Sunday afternoon in the glittering buggy, Miss Emily with her head high and Homer Barron with his hat cocked and a cigar in his teeth, reins and whip in a yellow glove.
Then some of the ladies began to say that it was a disgrace to the town and a bad example to the young people. The men did not want to interfere, but at last the ladies forced the Baptist minister--Miss Emily's people were Episcopal-- to call upon her. He would never divulge what happened during that interview, but he refused to go back again. The next Sunday they again drove about the streets, and the following day the minister's wife wrote to Miss Emily's relations in Alabama.
So she had blood-kin under her roof again and we sat back to watch developments. At first nothing happened. Then we were sure that they were to be married. We learned that Miss Emily had been to the jeweler's and ordered a man's toilet set in silver, with the letters H. B. on each piece. Two days later we learned that she had bought a complete outfit of men's clothing, including a nightshirt, and we said, "They are married." We were really glad. We were glad because the two female cousins were even more Grierson than Miss Emily had ever been.
So we were not surprised when Homer Barron--the streets had been finished some time since--was gone. We were a little disappointed that there was not a public blowing-off, but we believed that he had gone on to prepare for Miss Emily's coming, or to give her a chance to get rid of the cousins. (By that time it was a cabal, and we were all Miss Emily's allies to help circumvent the cousins.) Sure enough, after another week they departed. And, as we had expected all along, within three days Homer Barron was back in town. A neighbor saw the Negro man admit him at the kitchen door at dusk one evening.
And that was the last we saw of Homer Barron. And of Miss Emily for some time. The Negro man went in and out with the market basket, but the front door remained closed. Now and then we would see her at a window for a moment, as the men did that night when they sprinkled the lime, but for almost six months she did not appear on the streets. Then we knew that this was to be expected too; as if that quality of her father which had thwarted her woman's life so many times had been too virulent and too furious to die.
When we next saw Miss Emily, she had grown fat and her hair was turning gray. During the next few years it grew grayer and grayer until it attained an even pepper-and-salt iron-gray, when it ceased turning. Up to the day of her death at seventy-four it was still that vigorous iron-gray, like the hair of an active man.
From that time on her front door remained closed, save for a period of six or seven years, when she was about forty, during which she gave lessons in china-painting. She fitted up a studio in one of the downstairs rooms, where the daughters and granddaughters of Colonel Sartoris' contemporaries were sent to her with the same regularity and in the same spirit that they were sent to church on Sundays with a twenty-five-cent piece for the collection plate. Meanwhile her taxes had been remitted.
Then the newer generation became the backbone and the spirit of the town, and the painting pupils grew up and fell away and did not send their children to her with boxes of color and tedious brushes and pictures cut from the ladies' magazines. The front door closed upon the last one and remained closed for good. When the town got free postal delivery, Miss Emily alone refused to let them fasten the metal numbers above her door and attach a mailbox to it. She would not listen to them.
Daily, monthly, yearly we watched the Negro grow grayer and more stooped, going in and out with the market basket. Each December we sent her a tax notice, which would be returned by the post office a week later, unclaimed. Now and then we would see her in one of the downstairs windows--she had evidently shut up the top floor of the house--like the carven torso of an idol in a niche, looking or not looking at us, we could never tell which. Thus she passed from generation to generation--dear, inescapable, impervious, tranquil, and perverse.
And so she died. Fell ill in the house filled with dust and shadows, with only a doddering Negro man to wait on her. We did not even know she was sick; we had long since given up trying to get any information from the Negro
He talked to no one, probably not even to her, for his voice had grown harsh and rusty, as if from disuse.
She died in one of the downstairs rooms, in a heavy walnut bed with a curtain, her gray head propped on a pillow yellow and moldy with age and lack of sunlight.
________________________________________
V
THE NEGRO met the first of the ladies at the front door and let them in, with their hushed, sibilant voices and their quick, curious glances, and then he disappeared. He walked right through the house and out the back and was not seen again.
The two female cousins came at once. They held the funeral on the second day, with the town coming to look at Miss Emily beneath a mass of bought flowers, with the crayon face of her father musing profoundly above the bier and the ladies sibilant and macabre; and the very old men --some in their brushed Confederate uniforms--on the porch and the lawn, talking of Miss Emily as if she had been a contemporary of theirs, believing that they had danced with her and courted her perhaps, confusing time with its mathematical progression, as the old do, to whom all the past is not a diminishing road but, instead, a huge meadow which no winter ever quite touches, divided from them now by the narrow bottle-neck of the most recent decade of years.
Already we knew that there was one room in that region above stairs which no one had seen in forty years, and which would have to be forced. They waited until Miss Emily was decently in the ground before they opened it.
The violence of breaking down the door seemed to fill this room with pervading dust. A thin, acrid pall as of the tomb seemed to lie everywhere upon this room decked and furnished as for a bridal: upon the valance curtains of faded rose color, upon the rose-shaded lights, upon the dressing table, upon the delicate array of crystal and the man's toilet things backed with tarnished silver, silver so tarnished that the monogram was obscured. Among them lay a collar and tie, as if they had just been removed, which, lifted, left upon the surface a pale crescent in the dust. Upon a chair hung the suit, carefully folded; beneath it the two mute shoes and the discarded socks.
The man himself lay in the bed.
For a long while we just stood there, looking down at the profound and fleshless grin. The body had apparently once lain in the attitude of an embrace, but now the long sleep that outlasts love, that conquers even the grimace of love, had cuckolded him. What was left of him, rotted beneath what was left of the nightshirt, had become inextricable from the bed in which he lay; and upon him and upon the pillow beside him lay that even coating of the patient and biding dust.
Then we noticed that in the second pillow was the indentation of a head. One of us lifted something from it, and leaning forward, that faint and invisible dust dry and acrid in the nostrils, we saw a long strand of iron-gray hair.

Thursday, May 3, 2007

pepata luar gitu....deh.....

"PROVERB"


ü After a storm comes a calm

ü Action speak louder than word

ü All road lead to room

ü Balking dog seldom bite

ü Beauty is in the eye of the be holder

ü Better be sure than sorry

ü Call a spade a spade

ü Everything comes to him who waits

ü Easier said than done

ü Experience is the mother of wisdom

ü First come first served

ü Take an give

ü If you want a thing well done do it your self

ü Live an learn

ü Knowledge is power

ü Love is bland

ü Life not to eat, but eat to life

ü Two heads are better than one

ü Truth is stronger than fiction

my makalah_filsafat

IBNU THUFAIL

Oleh: Agus rahmansyah*

1.Biografi

Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibn Abd al-Malik ibn Muhammad ibn Thufail al-Qaisy.di Barat ia dikenal dengan Abubacer.beliau lahir di Guadix, 40 mil di timur laut Granada pada 506 H (1110 M) dan meninggal di kota Marraqesh, Maroko pada 581 H (1185 M).beliau merupakan keturunan keterunan suku arab terkemuka,yaitu suku Qais.Ibn Thufail adalah seorang dokter,filosof,ahli matematika dan penyair terkenal dari Muwahhid Spanyol.beliau memulai karirnya sebagai dokter praktek di Granada dan lewat ketenarannya dalam jabatan itu ia diangkat menjadi sekretaris gubernur di propinsi itu[1].

Dalam bidang filsafat, Ibn Thufail denagn gigih menserasikan sains yunani dengan hikmah timur,atau antara lain filsafat dengan agama.wujud konkrit perpaduan ini tergambar dalam karyanya “Hayy Ibn Yaqzhan(hidup anak sisadar),roman filsafat ini sarat makna dan kritis.beliau mempunyai kedudukan penting dalam perkembangan di dunia islam barat, karena posisinya sebagi penjelas dan pelanjut Ibn Bajjah dan penambah jalan untuk ibn Rusyd.Ibn Bajjah mendekatkan filsafat Yunani dari timur,sedangkan Ibn Rusyd mengantarkannya ke barat setelah di beri muatan keislaman.

2.karya-karyanya

Beberapa buku biografi menyebutkan bahwa ia sempat menulis sejumlah buku dalam beberapa bidang filsafat fisika,kejiwaan dan kedokteran.tetapi karangan itu hanya satu yang sampai kepada kita,yaitu Hayy Ibn Yaqzhan.yang merupakan inti sari pemikiran-pemikiran beliau,dan telah diterjemahkan kedalam beberapa bahasa.nama lengkap buku itu adalah Risalah Hayy Ibn Yaqzhan fi Asrar al-Hikmah al-Masyriqiyyah.

Tetapi menurut Ibn Khathib ada dua buku tentang kedokteran yang dapat dikatakan merupakan karya beliau,yakni yang ditulis oleh dua orang muridnya,yang dipersembahkan kepada beliau,yaitu karya Al-Bithuji berjudul kitab al-Haiah,dan karya Ibn Rusyd berjudul fi al-Buqa’almaskurnan wa al-Ghair al-Maskunah.

3.filsafatnya

Inti pemikiran Ibn Thufail termuat dalam karyanya Hay Ibn zaqzhan.dalam mukadimahnya beliau menjelaskan tujuan penulisdan buku ini untuk menyaksikan kebenaran(al-Haqq) menurut cara yang ditempuh oleh para Ahl al-Zauq dan Musyahadan (para ahli tasawf),yang telah mencapai tingkat kewalian.ini tidak mungkin dapat dijelaskan hakikatnya dalam buku,tetapi hanya bisa dikemukakan denagn lambang. Beliau menyajikan hakikat Hay Ibn Yaqzhan untuk membangkitkan minatatau sebagai anjuran agar manusia bersedia menempuh jalan itu[2].

Roman tesebut mengisahkan dua jenis kehidupan manusia di pulau-pulau pertama berisi kehidupan individu manusia,sedangkan pulau kedua berisi kehidupan masyarakat manusia. Dua jenis kehidupan itu dicoba dipertemukan,namun tidak berhasil,hanya sebatas saling mengerti.

Ada dua versi,tentang kelahiran Hayy Ibn Yaqzhan. Versi pertama:Ia dilahirkan oleh seorang saudari raja yang dikawini Yaqzhan secara rahasia.karena ibu Hayy takut pekawinannya diketahui raja,maka setelah Hayy lahir dimasukkan kedalam peti dan di hanyutkan kelaut,kemudian ia terdampar disuatu pulau yang tidak dihuni manusia di kepulauan Hindia yang dilewati khatulistiwa,yaitu pulau Waq-waq. Versi kedua: hayy adalah “anak alam”.suatu kisah menyebutkan hayy di buahkan dari suatu pepohonan yang tidak dijelaskan jenisnya. Kisah lain menyebutkan hayy berasal dari tanah yang memerah dari perut bumi,kemudian diproses menjadi seorang bayi. Dalam keadaan bayi hayy dipelihara oleh seekor kijang betina(al-dhabyu) yang kematian anaknya,sampai hayy dapat mengenal lingkungan sekitarnya. Ia dikaruniai Allah kecerdasan yang luar biasa.

Untuk lebih rincinya ada tujuh fase kehidupan yang dilalui oleh Hayy,yaitu

Fase pertama: Hayy dipelihara seekor kijang, hingga ia dapat belajar tindak-tanduk dan bahasa hewan sekelilingnya.

Fase kedua: kijang yang memeliharanya mati. Hayy berusaha untuk mengetahui penyebab kematian kijang ini dan kematian binatang-binatamg lainnya. Hasil penyelidikannya ia menemukan adanya jiwa(roh) yang merupakan daya sentral dan bersifat Immateri.

Fase ketiga: Hayy mulai mengetahui api,kegunaan dan sumbernya.

Fase keempat: hayy mulai mengetahui kesatuan dan kenberagaman pada jasad dan jiwa yang telah diamatinya.

Fase kelima: Hayy melihat keatas dan memperhatikan benda-benda langit,dari pengamatannya itu ia mengetahuai astronomi.

Fase keenam: Hayy menegaskan bahwa perbedaan perjalanan antara jasad yang materi denan jiwa yang immateri.di samping menemukan kepastian adanya penggerak yang disebut wajib al-wujud.jiwa yang immateri itulah yang dapat mengetahui wajib al-wujud,dan selalu tunduk kepada-Nya,dengan begitu jiwa itu akan abadi.

Fase ketujuh: Hayy berkesimpulan bahwa tuhan itu pasti baik dan bijaksana,sempurna,penuh rahmat,dan menjadi tujuan setiap manusia.karena itu puncak kebahagiaan menurutnya hanya dapat dicapai bila seseorang jiwanya selalu berhubungan denagn tuhan tanpa henti.selalu merenungkan dan memikirkannya serta melepaskan diri dari dunia materi. Dengan perenungan yang demikian seseoang akan sampai kepada objek pengetahuan yang paling tinggi,yakni wajib al-wujud tadi, dan itulah puncak yang senantiasa didambakan setiap manusia.

Pada usia 50 tahun, ketujuh tahapan itu dapat dilaluinya sehingga Hayy sampai kepuncak tafrid, yakni kondisi jiwa yang tenang dan tak bisa diungkapkan dengan kat-kata,tepatnya ia telah fana bi al-Allah.

Sebenarnya orisinalitas risalah Hayy ibn yaqzhan sebagai karya monumental tidak sunyi dari kritikan, karena risalah yang sama pernah ditulis oleh Ibn Sina. Namun demikian, jika diteliti dengan seksama setidaknya Ibn thufail telah meramu dengan cekatan berbagai risalah yang ada pada waktu itu menjadi suatu kesatuan yang utuh dan baik, sekaligus memberikan muatan-muatan kefilsafatan yang menggambarkan pandangannya atau mazhabnya secara sempurna.

Tentang asal Hayy diketengahkan dua kemungkinan, yaitu sebagai anak alam tanpa ibu bapak, dan anak terbuang hasil perkawinan antara seorang puteri jelita keluarga raja dengan seorang pemuda tampan. Karena tidak sekufu (sederajat), maka kelahiran hayy dirahasiakan dengan jalan menghanyutkannya ke laut.tampaknya keda jenis kejadian serupa itu telah ada dalam cerita-cerita sebelumnya. Ibn Thufail mencoba menggabungkan kedua versi itu untuk memberikan corak keaslian Hayy sebagai manusia bebas dari pengaruh manusia lainnya, sehingga tergambar bahwa Hayy betul-betul dari awal sebagai anak alam.barangkali naluri keilmuan kedokterannya mengajak untuk memunculkan Hayy dari sebab yang jelas.

Sedangkan filsafat yang dapat ditarik dari risalah tersebut adalah :

a.Filsafat dan Agama

menurut Ibn Thufail filsafat dan agama adalah selaras, bahkan merupakan gambaran dari hakikat yang satu.yang dimaksudkan agama disini adalah batin dan syari’at, sebagaimana figur asal yang ditampilakan dalam cerita tersebut. Ibn Thufail juga menyadari adanya perbedaan tingkat akal antara sesama manusia.kesadaran itu tergambar dari tokoh-tokoh dalam roman filsafat tersebut.karena itu ia menganggap tidak semua orang dapa sampai kepada wajib al-wujud dengan jalan berfilsafat seperti yang ditempuh Hayy.

Lewat karya ini juga, Ibn Thufail berhasil memaparkan bahwa akal “khusus” setelah melalui tahapan perkembangan akan dapat mengetahui obyek kebenaran tertinggi,Allah.sama dengan yang digambarkan wahyu.namun demikian, wahyu tetap dibutuhkan,selain untuk memberikan bimbingan kepada akal yang tidak mampu mencapai tingkat khusus tadi, juga sebagai petunjuk pelaksanan ibadah yang tidak dapat dicapai oleh urusan akal khusus sekalipun[3].

b.Metafisika

tentang zat dan sifat Allah, Ibn Thufail cenderung mengikuti pendapat muk’tazilah. Allah adalah Maha Kuasa, Maha Mengetahui terhadap perbuatan-Nya, serta Maha Bebas dalam segala kehendak-Nya. Allah adalah pemberi wujud kepada semua makhluk.tetapi ia tidak mungkin dirasai dan dikhayalkan,karena khayalan hanya mungkin mengenai hal-hal inderawi.

Ibn Thufail juga memahami Allah dengan memadukan pemikiran plato,Aristoteles,neo-Platonisme,dan tasawuf. Katanya kaena Allah itu wujud semata, wajib wujud dengan zat-Nya,maka yang ada hanyalah Dia. Dialah Yang Maha Sempurna, Maha Indah lagi Baik,Ilmu dan Kudrah,dan semu kesempurnaan dan keindahan berasal dan melimpah dari-Nya. Ibn Thufail juga membagi sifat Allah kepada dua macam, yaitu:

1.Sifat yang menetapkan wujud zat Allah, seperti ilmu kudrah dan hikmah. Sifat-sifat ini adalah zat-Nya sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah banyak yang qadim pada Allah sebagaimana keyakianan Asy-ariah yang dipahami oleh Mu’tazilah.

2.Sifat-sifat yang menafikkan hal kebendaan dari zat Allah, sehingga Allah Maha Suci dari kaitan dengan kebendaan[4].

c.Epistimologi

tampaknya Ibn Thufail menunjukkkan dua jalan untuk sampai kepada obyek pengtahuan Yang Maha Tinggi atau Tuhan. Jalan pertama ialah melalaui Wahyu, dan jalan kedua adalah filsafat, semisal yang dilakukan oleh Hayy.

Dari simpulan cerita dapat digambarkan bahwa ma’rifah melalui akal ditempuh dengan jalan keterbukaan, mengamati,meneliti,mencari,mencoba,membandingkan,klasifikasi,generalisai dan menyimpulkan. Jadi ma’rifah merupakan sesuau yang dilatih mualai dari yanfg konkrit berlanjut kepada yang abstrak. Dari yang khusus menuju yang global, seterusnya dilanjutkan dengan perenungan yang terus menerus.

Ma’rifah melalui Agama terjaedi lewat pemahaman wahyu dan menghayati segi batinnya dengan dzauq. Hasilnya hanya bisa dirasakan, sulit untuk dikatakan. Lebih jauh, tidak heran kalu muncul syathahat dari mulut seseorang sufi. Jadi proses yang dilalui oleh ma’rifat semacam ini tidak mengikuti dedukasi atau induksi,tetapi bersifat intuitif lewat cahaya suci[5].

d.Jiwa

konsepsi Ibn Thufail tentang jiwa sjalan dengan yang dikemukakan oleh Al-farabi, yakni ada tiga kategori jiwa.pertama: jiwa fadhilah,yakni yang kekal dalam kebahagian karena mengenal tuhan dan terus mengarahkan perhatian dan renungan kepada-Nya,kelak jiwa fadhilah ini akan ditempatkan di sorga. Kedua:jiwa fasiqah,yakni jiwa yang kekal dalam kesengsaraan dan tempatnya di neraka. Karena pada mulanya jiwa ini telah mengenal Allah, tetapi kemudian melupakan-Nya dengan melakukan berbagai maksiat. Ketiga: jiwa jahiliyyah, yakni jiwa yang musnah karena tidak mengenal Allah sama sekali, jiwa jenis ini sama halnya denagn hewan yang melata.

Ibn Thufail menawarkan tiga jenis amaliah yang harus diterapkan dalam hidup, yakni :

1. Amaliah yang menyerupai hewan. maksudnya adalah memelihara tubuh dan memenuhi kebutuhan pokok, namun harus dibatasi seminimal mungkin.

2. Amaliah yang menyerupai benda angkasa. Yakni melakukan hubungan baik dengan dibawahnya,dengan dirinya, dan dengan Tuhannya.

3. Amaliah yang menyerupai al-wajib al-wujud. Amaliah ketiga ini akan mampu mengantar kepada kebahagian abadi sebagai sasaran akhir dari prinsip moral. Lebih jauh, Ibn Thufail mengajarkan agar jiwa berhubungan (ittishal) atau musyahadah secara terus menerus sejak dari kehidupan di dunia sampai kehidupan abadi. Upaya kearah itu bisa dengan renungan kontemplatif dan fana-mistika. Manusia dapat berhubungan dan menyaksikan Tuhannya tidak saja dengan akalnya tapi juga dengan rohaninya.

C.SARAN DAN HARAPAN

Saran kami sebagai penyusun makalah kepada rekan-rekan Mahasiswa semua agar sungguh-sunguh dalam mempelajari ilmu filsafat islam ini, karena berfilsafat itu sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu dengan berfilsafat kita akan merasakan hidup ini lebih bermakna. Harapan kami agar makalah ini dapat menambah khasanah pengetahuan mengenai dunia kefilsafatan islam, khususnya menurut pandangan Ibn Thufail. Akhir kata Wassalamualaikum w.r w.b

DAFTAR PUSTAKA

Ø M.M.Syarif,M.A, Para Filosof Muslim, (Bandung: Penerbit Mizan, 1998)

Ø Foto copy Buku filsafat Islam, tanpa tahun dan pengarang



* Mahasiswa Bahasa & Sastera Inggris, semester II/A,IAIN STS JAMBI T.A. 2006/2007

[1] M.M.Syarif, M.A, Para Filosof Muslim, (Bandung: Penerbit Mizan, 1998), Hal.174

[2] Buku Filsafat Islam, Hal.103

[3] Ibid, Hal.109

[4] Ibid, Hal.111

[5] Ibid, Hal.112

Sunday, April 22, 2007

Welcom Guest

welcome...
selamat datang
assalamualiakum wr.wb
terima kasih anda telah mengunjungi situs peribadiku banyak hal mungkin bisa kita lakukan di dunia maya ini.
semoga anda dapat bertukar pikiran denga diriku.
hanya orang-orang yang mau bekerja keraslah yang akan berhasil.saya dengan sangat terbuka menerima kritikan dari semua pengunjung situs peribadiku.

My collections

PENYESALAN TIADA AHIR
Malam ini indah sekali, sinar bulan yang terang, gemerlap bintag, dan di iringi deru angin sepoy-sepoy yang ikut mendukung suasana saat ku memikirkan masa laluku yang begitu suram.
Tapi apa yang kurasakan malam ini,gersang,hampa, dan diselimuti rasa dendam pada semua laki-laki, karma aku merasa seperti ini karma laki-laki.
Di atas kasur aku mulai mengahayal,indanya saat kita dicintai oleh seseorang. Dulu aku merasaka itu semua. Pada saat itu,aku percaya dengan adanya cinta sejati, dan aku yakin sekali jodoh itu ada ditangan kita sendiri.karna aku berkeyakinan bahwa apabila kita mampu mempertahankan hubungan kita pasti jodoh.jadi tergantung pada yang menjalani hubungan tersebut.
Dikampus aku tergolong orang ramah,oleh karma itu cukup bannyak yang mengenaliku. “coy, ada salam tuh”aku hafal sekali suara itu
“ dari siapa? Tanyaku
“ dari Bryan , cowok ganteng angkatan 2000
boleh tuh kataku sambil berlalu menuju kelas.
Sesampaiya di kelas, Vina selalu saja membuntutiku,” tapi Ta, gimana ma Ardi pacar lo? Vinaaaaaaaaaa teriakku,you are my best friend, you know who am I? vina udah lam banget deket ma aku, orang kaya tapi nasibnya aja yang belum mengizinkan dia punya pacar. dia anak pertama dari empat bersaudara, jadi wajar kalau dia dapat fasilitas lebih dari bonyoknya. “ oh Ardi, bentar lagi paling juga putus.
“ Tapi kenapa? Tanya vina.” gua tau dia tu cuma suka ma fisik gua aja, bukanya cinta gua yang dia harapkan. Jadi, ya cari masalah aja supaya putus”
Tapi vin, menurut lo Bryan gimana? “ lumayan sih” katanya
Pulang kuliah aku langsung pulang, karna lagi banyak-banyak nya tugas kuliah. Berapa banyak kerjaan yang telah ku kerjakan,aku tak bisa melupaka dari ingataku tentang Romy, Candra, Ardi dan masih banyak lagi yang lainnya yang telah terdaftar pernah pacaran ma aku. Mereka korban-korban keegoisanku yang telah menilai lelaki itu sama saja biadabnya.
Hingga tugas-tugasku kelar aku masih saja terfikir tentang masa laluku itu. Tiba-tiba aku dikejutkan oleh suara ada seseorang yang mengetuk pintu. “assalamu’alaikum. Suara didepan rumah. “ wa’alaikum salam “jawabku.”mau cari siapa mas?” siapa yang namanya mbak Tata ya? Tanya nya.” Oh saya sendiri,ada apa yam as? Ini mbak ada titipan surat ,tadi ada dirumah pak Rt dan saya disuruh pak Rt untuk mengantar surat ini” “oh iya ,makasih yam as”kataku. Sore itu rumah emang lagi sepi, soalnya Tia dan Andin teman se kost ku lagi masuk kuliah.
Sesampainya dikamar langsung kubuka ,ternyata itu surat dari Papa.” Kenapa ya koq tumben Papa kirim surat,biasanya Cuma nelpon” Tanya ku dalam hati.
Buat anak Tata yang tersayang
Assalamu’alaikum wr.wb
Ta, mungkin kamu terkejut dengan kedatangan surat ini,iya kan?
Papa sengaja menulis surat ini buat kamu,karna papa ingin menyampaikan pesan tertulis sama kamu,dan juga papa merasa ahir-ahir ini papa sakit-sakitan, Jantung papa sering kambuh, apalagi kamu kan tau penyakit papa ini komplikasi dengan Diabetes, jadi papa merasa sedikiy waktunya lagi untuk bercerita, bercanda, dengan anak papa tersayang.
Anak papa tersayang…
Kamu anak papa yang pertama, kamu masih punya seorang adik perempuan, dan Mama yang selalu saying sama kamu.oleh karna itu kamu haru belajar yang rajin, kamu penerus papa nantinya.dan tolong jaga harga diri kamu agar kamu bisa dihargai orang lain,karna papa nggak mau anak kesayangan papa sampai tidak dihargai orang lain.
Papa mohon apabila papa sudah tiada nanti supaya kamu jadi pelindung keluarga karna kamu anak pertama. Apa lagi adikmu itu orang yang lemah,dia tidak setegar kamu dalam menghadapi masalah.
Anak papa tersayang…
Papa ingin kamu segera selesaikan kuliah kamu, dan setelah itu kamu bisa teruskan bisnis papa,papa yakin kamu Insinyur yang berkualitas.uruslah perkebunan dengan baik.
Anakku tersayang udah dulu ya suratnya ,papa berharap sekali kamu bisa melaksanakan pesan papa itu,karna papa merasa papa tak lama lagi mampu melawan penyakit ini.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Papa mu
Tak terasa bantalku basah karna air mata, “ papaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa.jangan tinggalkan Tata” teriakku dikamar .umtung sekali dirumah aku sendirian.
Ya allah, ampunilah dosa-dosa hamba, hamba sadar dosa apa yang telah hamba perbuat, hamba mohon panjangkan umur papa, biarkan dia menyaksikan hamba di wisuda tahun depan ya allah.
Seminggu kemudian, tepat sekali dugaan ku akupun putus ma Ardi.anak –anak kampus pada tau aku udah putus ma Ardi, sorenya Bryan langsung main kerumah,katanya sih mau pdkt. Bagi aku sih fine aja lagi,kalau ada yang nanya, jawabannya simple aja “nggak jodoh kali ye…”
Begitulah kehidupan percintaanku hingga saatnya aku kenal Andre anak semester atas. Dari gaya nya sih dia orang biasa aja,tapi orang orang bilang dia tu tajir abis. Emang sih dia baik banget ma aku, orangnya sopan ,lemah lembut, pokoknya itu termasuk criteria calon suami aku. Ahirnya akupun jadian ma Andre di bulan April tanggal 20 tahun 2005.
Dalam perjalanan hubungan kami,dia selalu menunjukkan kalau dia tajir, tapi aku rasa kekayaanku keluarga ku tak jauh beda ma keluarganya.tapi aku nggak mau menyombongkan harta seperti dia. Kami selalu senang-senang, makan di tempat –tempat mewah,dan tak terfikirkan sedikitpun untun nabung. Padahal aku sudah berniat dia pacar aku yang terahir,apapun yang terjadi dengan hubunganku aku harus pertahankan,karna ku sudah berkomitmen bahwa apabila aku sanggup melewati semua cobaan ini, pasti kami bisa nikah.
Tiga bulan pacaran pertama, hubungan kami mulus,tak ada masalah. Tapi setelah sembilan bulan pacaran aku baru tau kalau Andre itu nggak serius ma aku.itupun aku tau karna kami selalu bertengkar,tak pernah akur lagi,bahkan setiap malam aku nangis karna keegoisannya masalah kecil yang slalu dibesar-besarkan, bahkan belum lagi kami menikah dia sudah berani memukul aku.padahal, papaku yang disiplin saja tak pernah keras dengan aku.
Apapun yang terjadi aku jalani saja karna aku tak mau hubungan kami putus, karna dia sudah mendapatkan apa yang aku junjung dalam diri aku, yaitu yang menyangkut harga diri aku. Dia telah dapat semuanya. Oleh karena itu aku tak mau sampai aku putus, komiymen ku saat itu aku harus pertahankan hubungan ini.tapi semakin aku bersikeras mempertahankan hubungan ini dia selalu menyiksa aku dengan segala macam cara.
Seharusnnya aku sadar, bahwa dia itu brengsek, tapi aku telah dibutakan oleh rayuan nya, dan harapan bahwa nanti aku akan hidup bahagia dengan nya .
Setelah aku menyadari semuanya, dan aku telah siap untuk hidup sendiri,dan kalaupun nanti aku tidak menikah, aku sudah siap.ahirnya dengan keberanian yang luar biasa aku memutuskan hubungan dengan orang brengsek itu. Awalnya memang dia nggak nerima, tapi aku tau itu hanya tak tiknya aga dimata orang lain dia tetap baik,padahal orang –orang tidak tau kalau dia hanya seorang biadab.
Pagi yang cerah ini kulangkah kan kakiku ke kampus dengan semangat 45, aku akan perbaiki studiku yang berantakan semasa aku pacaran ma Andre brengsek itu.aku mulai punya semangat belajar, dan alhamdilillah nilaiku semester ini bagus.
Saat ini aku sudah melaksanakan KKN,jadi sebentr lagi aku akan menunjukkan pada papa bahwa aku bisa melaksanakan apa yang papa harapkan. Tapi semakin dekat hari bahagia itu datang, aku makin sering mendapat telpon dari mama bahwa papa sudah kritis. Sabar Pa, seminggu lagi papa akan ku hadiahkan gelar SPTdari anakmu yang tersayang ini, girangku dalam hati.tapi Tata mohon maaf ya pa, Tata nggak akan pulang dulu sampai hadiah itu Tata bawa buat papaku tercinta.
Pagi itu, aku suda rapid an sudah siap untuk ujian ahir di kampus.baru kedepan pintu, handphonku berbunyi,”Ta, papamu ….mama bicara terbata-bata.papamu meninggal Ta. Handpho yang kupegang terjatuh tanpa sadar, semua persiapanku buyar semua. padahal ujian ku tinnggal se jam lagi.seketita itu pandangan ku gelap dan tak tau apa yang terjadi.
Ketika aku terbangun, di sampingku ada seseorang yang sedang terbaring juga,tapi beda nya dia sudah kaku,dia papa orang yang paling cintai,tangiskupun pecah, “ Papa,kenapa nggak tunggu Tata, Tata sudah janji akan bawakan hadiah itu hari ini, kalau saja papa mau nunggu Tata tiga jam saja, Tata sudah bawa hadiah itu pa….”mama slalu menenangkanku tapi tak bisa menghentikan tangisku.
Aku selalu diam dan tak mau bicara pada siapapun,” Kenapa aku terlambat, ini pasti karna Andre brengsek itu, kalau saja dia tidak hadir dalam hidupku aku pasti sudah bawakan hadiah itu buat papa empat bulan lalu, dan papa akan pergi dengan puas.kini tinggal penyesalan yang tak berahir, sejak itu aku nggak akan pernah percaya sama laki-laki, dan aku sendam dengan semua laki-laki, dan tak tau sampai kapan?
Aku bukup bahagia bersama teman-teman saja ,kan masih ada Vina my bestfriend,aku tak butuh pacar seperti Tata yang dulu.

created by Emilia



Thursday, April 19, 2007

UU.Tentang lingkunganhidup

LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 68, 1997

LINGKUNGAN HIDUP. WAWASAN NUSANTARA. Bahan Berbahaya. Limbah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 1997TENTANGPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.


BAB IIASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB IIIHAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. Memberikan saran pendapat;
e. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.


BAB IVWEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.


Pasal 11
1. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
1. Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VPELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIPERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian PertamaPerizinan
Pasal 18
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
1. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a. Rencana tata ruang;
b. Pendapat masyarakat;
c. Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2. Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 22
1. Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam hal wewenang pengawasan diserahkakn kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.


Pasal 24
1. Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Bagian KetigaSanksi Administrasi
Pasal 25
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
1. Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
1. Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Bagian KeempatAudit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
1. Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VIIPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian PertamaUmum
Pasal 30
1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian KeduaPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
1. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KetigaPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1Ganti Rugi
Pasal 34
1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Paragraf 2Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
a. Adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
3. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.


Paragraf 3Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
1. Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIIIPENYIDIKAN
Pasal 40
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
3. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana lingkungan hidup di perairan lndonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUAN PIDANA
Pasal 41
1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
1. Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 43
1. Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
1. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
Pasal 46
1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan atau
Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
BAB XKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
1. Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.
Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.


BAB XIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di JakartaPada tanggal 19 September 1997PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di JakartaPada tanggal 19 September 1997MENTERI SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Penjelasan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997